Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, serta menindaklanjuti Pasal 28 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada pihak ketiga sebagai pengeluaran pembiayaan dan untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu menetapkan pedoman dan mekanisme penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011
- Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010
- Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011
- Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal Daerah, Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan BUMS, Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Divestasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tentang
Qanun Tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta
Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
07 Maret 2016
Berlaku Tanggal
07 Maret 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (974.54 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.