Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017 disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie yang diajukan, merupakan perwujudan Rencana Kerja dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK Pidie serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Pidie dan DPRK Pidie;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  33. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
  34. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
  35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
  37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
  38. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2008.

Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp2.141.365.388.017,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp2.219.372.102.909,00.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Qanun Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
19 Januari 2017

Berlaku Tanggal
19 Januari 2017

Sumber
LD.2017/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.21 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar