Qanun

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian izin gangguan, Pemerintah Kabupaten memerlukan sumber pendapatan yang mampu mendukung peningkatan pelayanan izin gangguan dan berdasarkan ketentuan Pasal 144 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Retribusi Izin Gangguan.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  21. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengambilan Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Nomor
12 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Qanun Tentang Retribusi Izin Gangguan
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
28 Februari 2012
Berlaku Tanggal
28 Februari 2012
Sumber
LD.2012/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (123.97 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.