Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah serta dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 12 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  14. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
  15. QANUN Kabupaten Simelue Nomor 18 Tahun 2012.

Dalam Qanun Daerah ini menghapus Pasal 18 pada Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 18 Tahun 2012

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
12 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2013

Berlaku Tanggal
27 Desember 2013

Sumber
LD.2013/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (56.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar