Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 14 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pengguna fasilitas jasa Pelayanan Pasar di Kabupaten Simeulue yang aman, nyaman, teratur dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna jasa Pelayanan Pasar perlu didukung oleh dana yang cukup dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 14 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
- QANUN Kabupaten Simelue Nomor 21 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini mengubah Pasal 25 pada Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2012
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.