Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan kembali.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 16 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
- QANUN Kabupaten Simelue Nomor 24 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini mengubah Pasal 24 dan menghapus Pasal 37 pada Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.