Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 16 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 16 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan kembali.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 16 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 1993
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  23. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011
  24. QANUN Kabupaten Simelue Nomor 24 Tahun 2012.

Dalam Qanun Daerah ini mengubah Pasal 24 dan menghapus Pasal 37 pada Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
16 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2013

Berlaku Tanggal
27 Desember 2013

Sumber
LD.2013/No.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (60.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar