Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Simeulue

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Adat dan hukum adat merupakan bagian dari sumber perilaku dalam aktualisasi nilai bagi masyarakat Kabupaten Simeulue dan kehidupan masyarakat Aceh telah memberi kedudukan dan peran kepada Lembaga Adat Aceh untuk menjalankan Adat Istiadat dalam bermasyarakat dan bernegara, sehingga dibentuk Majelis Adat Aceh;

Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. QANUN ACEH Nomor 7 Tahun 2000
  8. QANUN ACEH Nomor 4 Tahun 2003.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Wewenang, Pergantian Pengurus, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
17 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Simeulue

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2014

Berlaku Tanggal
27 Januari 2014

Sumber
LD.2014/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (82.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar