Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Simeulue
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Adat dan hukum adat merupakan bagian dari sumber perilaku dalam aktualisasi nilai bagi masyarakat Kabupaten Simeulue dan kehidupan masyarakat Aceh telah memberi kedudukan dan peran kepada Lembaga Adat Aceh untuk menjalankan Adat Istiadat dalam bermasyarakat dan bernegara, sehingga dibentuk Majelis Adat Aceh;
Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 17 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- QANUN ACEH Nomor 7 Tahun 2000
- QANUN ACEH Nomor 4 Tahun 2003.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Wewenang, Pergantian Pengurus, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.