Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 18 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Simeulue

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 18 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh perlu menetapkan susunan dan tata kerja Majelis Pendidikan Daerah.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 18 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2008.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tugas,Fungsi dan Wewenang, Pergantian Pengurus, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
18 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Qanun Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Simeulue

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2013

Berlaku Tanggal
27 Desember 2013

Sumber
LD.2014/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (77.97 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar