Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 134 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, maka perlu mengatur Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999.
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  15. PERPRES Nomor 1 Tahun 2007
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  18. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek, Retribusi dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengembalian,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
20 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Qanun Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
06 November 2012

Diundangkan Tanggal
06 November 2012

Berlaku Tanggal
06 November 2012

Sumber
LD.2012/No.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.3 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar