Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Retribusi Pemgujian Kendaraan Bermotor. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 1993
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  23. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Kewajiban, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Pemeriksaan dan Pengawasan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
24 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Qanun Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
06 November 2012

Diundangkan Tanggal
06 November 2012

Berlaku Tanggal
06 November 2012

Sumber
LD.2012/No.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (123.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar