Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Trayek

ABSTRAK

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna menyelenggarakan ketertiban dalam arus lalu lintas orang dan atau barang dalam wilayah Kabupaten Simeulue yang menggunakan Angkutan Penumpang Umum, berupa kendaraan bermotor di darat, perlu mengatur pemberian Izin Trayek dan berdasarkan ketentuan Pasal 145 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Retribusi Izin Trayek. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Retribusi Izin Trayek.

Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
  11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 1993
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  24. PERPRES Nomor 1 Tahun 2007
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  27. QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Kewajiban Mempunyai Izin, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Pemungutan Retribusi, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Retribusi, Pemeriksaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
29 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Qanun Tentang Retribusi Izin Trayek

Ditetapkan Tanggal
06 November 2012

Diundangkan Tanggal
06 November 2012

Berlaku Tanggal
06 November 2012

Sumber
LD.2012/No.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 29 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.38 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar