Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 30 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tercapai efektifitas, efisiensi dan estetika lingkungan dalam penggunaan, pemanfaatan ruang maka pembangunan menara telekomunikasi khususnya telekomunikasi seluler, perlu dikendalikan dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 sebagaimana diatur kembali dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan pengendalian atas Pembangunan Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 30 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- QANUN ACEH Nomor 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Pemungutan dan Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemeriksaan dan Pengawasan, Pemanfaatan Penerimaan Retribusi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 30 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.