Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah Kabupaten Simeulue sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  2. berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, pemungutan pajak daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga Kabupaten Simeulue dapat memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut diwilayah daerah tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Qanun Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2012

Berlaku Tanggal
28 Februari 2012

Sumber
LD.2012/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar