PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
PERTIMBANGAN
Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Pajak Reklame. Potensi Pajak Reklame di Kabupaten Simeulue terus meningkat seiring dengan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dan adanya peningkatan daya beli masyarakat serta tumbuhnya pusat-pusat pertokoan baru dan penambahan ruas jalan di Kabupaten Simeulue, oleh sebab itu penyesuaian dengan kondisi wilayah perkotaan dalam Kabupaten Simeulue harus dilakukan dengan suatu Qanun Kabupaten Simeulue.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Nomor
9
Tahun
2012
Tentang
Qanun Tentang Pajak Reklame
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
28 Februari 2012
Berlaku Tanggal
28 Februari 2012
Sumber
LD.2012/No.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.