Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame

PERTIMBANGAN

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Pajak Reklame. Potensi Pajak Reklame di Kabupaten Simeulue terus meningkat seiring dengan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dan adanya peningkatan daya beli masyarakat serta tumbuhnya pusat-pusat pertokoan baru dan penambahan ruas jalan di Kabupaten Simeulue, oleh sebab itu penyesuaian dengan kondisi wilayah perkotaan dalam Kabupaten Simeulue harus dilakukan dengan suatu Qanun Kabupaten Simeulue.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
9

Tahun
2012

Tentang
Qanun Tentang Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2012

Berlaku Tanggal
28 Februari 2012

Sumber
LD.2012/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar