Peraturan Bupati Karangasem Nomor 35 Tahun 2014

Pendelegasian Wewenang dan Kuasa kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem untuk dan Atas Nama Bupati Karangasem dalam Menetapkan dan Menandatangani Surat Perintah Pelaksana Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem