Peraturan Bupati Karangasem Nomor 10 Tahun 2014

Pendelegasian Wewenang dan Kuasa kepada Para Pejabat untuk dan Atas Nama Bupati Karangasem dalam Menetapkan dan Menandatangani Surat-surat Administrasi Dibidang Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem