Peraturan Bupati Bangli Nomor 41 Tahun 2014

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Hibah Kepada Instansi Vertikal Organisasi Semi Pemerintah Organisasi Non Pemerintah Dan Masyarakat Di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2014