Peraturan Bupati Bandung Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung