Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 43 Tahun 2015

Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja Tempat Bertugas Kondisi Kerja Kelangkaan Profesi Prestasi Kerja dan Atau Pertimbangan Objektif Lainnya