Peraturan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2016

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Bombana dalam Penandatanganan dan Penertiban Jenis Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bombana