Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2017

Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan