Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2013

Tarif Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pns Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara