Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 50 Tahun 2019

Pelayanan Secara Elektronik Melalui Sistim Informasi Pelayanan Terpadu Secara Elektronik dan Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik pada Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbang Hasundutan N