Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2016

Mekanisme Penyaluran dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Alokasi dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Kepada Pemerintah Desa