Peraturan Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2013

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Pegawai/staf pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang