Peraturan Bupati Labuhan Batu Nomor 10 Tahun 2012

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Serta Monotoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah