Peraturan Bupati Landak Nomor 38 Tahun 2022

Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pertanggungjawaban Sosial Lingkungan Perusahaan dan Atau Sumber Anggaran Lain yang Sah dan Tidak Mengikat