Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2014
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah : Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara