Peraturan Bupati Ngada Nomor 42 Tahun 2013
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.