Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 15 Tahun 2024

Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan dari Bupati Pringsewu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu