Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2009

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pendelegasian Sebahagian Wewenang Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai