Peraturan Bupati Sorong Nomor 18 Tahun 2013

Ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong