Peraturan Bupati Tabanan Nomor 106 Tahun 2023

Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerlmaan Lainnya yang Sah Bagi Perbekel, dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Serta Pemberlan Honorarium Bagi Narasumber pada Kegiatan Pemerintahan Desa