Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2010
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.