Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2011

Pengikatan dana Anggaran Pengawasan Pembangunan Gedung Balai Pertemuan, Gedung DPRD Blok A, B dan C dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 Tahun Anggaran 2011-2012