Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rukun Tetangga Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rukun Tetangga dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat