Peraturan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2023

Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang Menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Selanjutnya Disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Daerah yang Ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Bahwa Penyempurnaan Sebagaimana Dimaksud dalam Huruf A, Dilakukan Agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 Tidak Bertentangan dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi; Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud dalam Huruf a dan Huruf B, Perlu Menetapkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2024;