Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (pd.bpr Syariah) Kabupaten Sragen Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen