Peraturan Bupati Berau Nomor 22 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Berau Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Berau Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang profesional, disiplin, jujur, adil, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnybahwa Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi dan Presensi Sidik Jari bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi Dan Presensi Sidik Jari bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Berau Nomor 22 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Disiplin Kerja;
Bab III Hari Kerja Dan Jam Kerja;
Bab IV Presensi Sidik Jari Dan Daftar Hadir;
Bab V Pengawasan;
Bab VI Pengurangan Pembayaran Tambahan Penghasilan;
Bab VII Mekanisme Rekapitulasi Daftar Hadir Dan Waktu Pembayaran;
Bab VIII Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Berau

Nomor
22 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
17 April 2018

Diundangkan Tanggal
17 April 2018

Berlaku Tanggal
17 April 2018

Sumber
BD.2018/NO.22

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Berau Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

Download Peraturan Bupati Berau Nomor 22 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar