Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa di Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, diperlukan landasan hukum;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.18 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
  7. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Tata Nilai Pengadaan;
Para Pihak Dalam Pengadaan barang/Jasa;
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola;
Pengadaan barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa;
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa;
Pembayaran;
Force Majeure;
Penyelesaian Perselisihan;
Serah Terima Pekerjaan;
pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Nomor
14 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Pengadaan Barang/jasa di Desa

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2016

Berlaku Tanggal
23 Maret 2016

Sumber
BD.2016/NO.14, TBD No.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 23 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 19 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA

Download PDF (359.42 KB)

Lampiran I – Perbup Nomor 14 Tahun 2016

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar