PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 65 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan 1 reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 850 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2021, dalam hal, pelaksanaan proses seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 perlu untuk dilakukan penyesuaian. kegiatan belanja sesuai dengan kebutuhan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 106 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 65 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.