Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya dan untuk optimalisasi penggunaan dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa guna percepatan pcnanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 77 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
- Peraturan Daerah Kab. Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020.
Perubahan kedua atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIO-19) dan dampaknya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17IPMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 1.567.042.198.163,00, dan
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 49.463.923.018,00.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
- Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.