Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pemenuhan keteruuan Pemerintah Pusat dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kotabaru, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Untuk melaksanakan kctentuan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Dcsa Tahun Anggaran 2021 daJam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COV/D-19) dan Dampaknya, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/923/keuda, tanggal 5 Februari 2021, hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodetifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK NonFisik untuk kegiatan K2UKM, B2LPS, BOKB, dan FPM dan DID, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 906/1351/keuda, tanggal 16 Februari 2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomonklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta DAK NonFisik Jenis Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/1622/keuda, tanggal 25 Februari 2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK non Fisik Jenis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya dan DAK Non Fisik Jenis Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 926/3017/keuda, tanggal 28 April 2021 hal Hasil lnventarisasi dan Pemerataan (Mapping) klasifikasi. kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan, DAK Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (BOP FAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 tentang Penjabaran Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20009
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  17. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 77 Tahun 2020
  22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021
  23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
  24. Peraturan Daerah Kab. Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020
  25. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020.

Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran akibat:
a. Penyesuaian Alokasi DAU Kabupaten Kotabaru atas perubahan alokasi DAU untuk setiap Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional. b. Penyesuaian Dana Transfer Khusus Kabupaten Kotabaru terhadap perubahan alokasi DAK Fisik dan DAK Nonfisik untuk setiap Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota. c. penyesuaiaan dana transfer yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.567.042.198.163;
Anggaran belanja daerah sebesar Rp1.616.506.121.181,00;
anggaran pembiayaan sebesar Rp49.463.923.018,00.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotabaru

Nomor
4 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2021

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2021

Berlaku Tanggal
09 Juni 2021

Sumber
BD.2021/No.4

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 146 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Download PDF (211.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar