Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran dan tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 201 7, perlu dibuat batas jumlah uang persediaan dan ganti uang persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau. sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan “
- Ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah”
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten La.mandau Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten La.mandau Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Bupati La.mandau Nomor 34 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM ;
BAB II SURAT PERINTAH PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN;
BAB III SURAT PERINTAH PEMBAYARAN GANTI UANG;
BAB Ill PERTANGGUNGJAWABAN ;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 46 Tahun 2015 tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Perintah Pembayaran Ganti Rugi Uang Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.