Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan pelayanan urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 21 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB m PENDELEG ASIAN KEWENANGAN;
BAB IV PELAKSANAAN KEWENANGAN;
BAB V PENGADUAN;
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB V PEMBIAYAAN;
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Nonperizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.