Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Pengalokasian Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus mengalami perubahan

Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017, diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
25 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2017

Sumber
BD.2017/24

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolakasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017 mengubah sebagian

Download PDF (155.53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar