Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolakasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA;
BAB III PENYALURAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IV PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB V PELAPORAN ALOKASI DANA DESA;
BAB VI SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017 mengubah sebagian
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.