Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolakasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA;
BAB III PENYALURAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IV PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB V PELAPORAN ALOKASI DANA DESA;
BAB VI SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Murung Raya

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pengelolakasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
26 April 2017

Diundangkan Tanggal
26 April 2017

Berlaku Tanggal
26 April 2017

Sumber
BD.2017/2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017 mengubah sebagian

Download PDF (1.5 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar