Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Pengalokasian Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus mengalami perubahan
Dasar hukum Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017, diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolakasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2017 mengubah sebagian
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.