PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintalan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 60 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Nomor
4
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
20 Januari 2020
Berlaku Tanggal
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.4
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021
Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.