Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : – bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang di peruntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintah, pelaksanaan pembangaunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat – bahwa berdaasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kesua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
1

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2021

Berlaku Tanggal
08 Februari 2021

Sumber
BD.2021/No.1

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
  2. Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar